Kamis, 27 November 2014

Aplikasi Terapan (My Wish)

          Pada umumnya, saat ini semua fasilitas di dunia pekerjaan sudah dan sebenarnya harus memakai aplikasi yang sudah mendukung segala pekerjaan kita di perusahaan. Karena tanpa adanya aplikasi, pekerjaan apapun yang kita lakukan akan terasa sulit karena tidak adanya fasilitas aplikasi tersebut.

          Sebelum membahas aplikasi apa yang akan saya gunakan dalam dunia pekerjaan nanti, saya akan membahas tentang pekerjaan atau usaha yang akan saya geluti nantinya.

          Saya akan mendirikan sebuah usaha showroom otomotive, yang didalamnya terdapat banyak fasilitas. Seperti dealer mobil, bengkel, food court, dan kafe. Tentunya jika tidak terdapat fasilitas aplikasi pendukung didalam usaha yang saya geluti ini, pastinya saya akan mendapati banyak kesulitan. Dari mulai mengatur accounting atau keuangan dalam usaha ini sampai mengatur segala database-database yang ada. Karena itu saya akan menggunakan aplikasi yang dapat mengatur data-data atau database dari hasil pendapatan dari mulai perhari, perminggu, perbulan, hingga pendapatan pertahun dan tentunya saya juga harus membackup data yang masuk karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya data.

          Untuk fasilitas seperti dealer mobil, disini saya menggunakan aplikasi berbasis website. agar setiap customer yang ingin membeli mobil di dealer saya dapat dengan mudah melihat info-info mobil terupdate yang akan dibeli customer pada dealer saya.

          pada fasilitas bengkel saya juga menggunakan aplikasi berbasis website, agar customer yang ingin service mobilnya dapat mendaftar melalui online atau menggunakan sistem booking. Agar ketika customer tersebut datang dapat kami layani langsung karena customer tersebut telah mendaftar terlebih dahulu, tetapi jika customer tersebut datang melewati jam booking nya maka customer tersebut harus mendaftar kembali ketika sampai ke showroom kami.

          Fasilitas food court dan kafe ini untuk membuat customer yang datang dapat merasa nyaman karena adanya fasilitas ini, dan aplikasi yang akan saya gunakan adalah aplikasi pemesanan makanan melalui meja customer langsung. Dengan cara menu dengan touch atau sentuh di meja customer langsung, jadi mereka dapat dengan langsung memesan makanannya tanpa harus  mengantri di meja kasir. Dan untuk pembayarannya hanya dengan menekan button "payment" dan pelayan kami akan langsung memberikan struk pembayarannya.

HAK CIPTA

A.  Pengertian Hak Cipta
  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang berhak untuk mendaftarkan hasil karyanya. Pendaftaran karya cipta nantinya akan mendapatkan sebuah lambing hak cipta, jika di internasional maka lambangnya adalah sebagai berikut ©, Unicode: U+00A9.


B.  Fungsi dan Sifat Hak Cipta
1.  Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
2.  Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang
bersifat komersial.

Sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta adalah sebagai berikut:
a.  Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
b.  Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
c.  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya
adalah orang yang merancang ciptaan itu.
d.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
e.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak
yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Pencipta atau pemegang
hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.


C.  Sejarah Hak Cipta
  Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari Konvensi Bern pada tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar para warga Negara Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Dua puluh empat tahun kemudian, atau yang lebih tepatnya pada tahun 1982, pemerintah menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undag yang dimaksud yaitu UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dimana undang-undang tersebut merupakan undang-undang hak cipta yang pertama bagi bangsa ini. Penetapan undang-undang tersebut tidak terlepas dari pencabutan peraturan mengenai hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 
  Undang-undang yang telah ada tersebut kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Undang-undang No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang yang terjadi, dikarenakan peran bangsa Indonesia dalam pergaulan antar negara. Aktifnya Indonesia di mata dunia menjadikan pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual") pada tahun 1994. Adanya ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang No. 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997.


D.  Undang-undang yang Mengatur Hak Cipta
Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Undang-undang
yang dimaksud, antara lain :
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15).
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29).


E.  Subyek dan Obyek Hak Cipta
Beberapa subyek yang terdapat pada hak cipta, antara lain:
a. Pencipta, pencipta merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang menciptakan
hasil karya berdasarkan kemampuannya dalam bentuk tertentu.
b. Pemegang hak cipta, penerima hak cipta.
Sementara obyek yang terdapat pada hak cipta, yaitu ciptaan. Ciptaan merupakan
hasil karya dari seorang pencipta dalam bentuk tertentu. Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.


F.  Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu
meliputi karya:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out )karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat  peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau  drama  musikal,  tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalih
wujudan.



Sumber : Klik disini...!!!